Fajar Pratama - detikNews
Jakarta - 3 Pakar hukum yakni Guru Besar UGM
Prof Denny Indrayana, Guru Besar Universitas Andalas Prof Saldi Isra,
dan Dosen Hukum UGM Zainal Arifin Mochtar akan menggugat UU Kepolisian
ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka menilai UU itu melanggar konstitusi
hak prerogatif presiden dalam pemilihan Kapolri.
"Mencermati
dinamika politik hukum terkait pengangkatan dan pemberhentian Kapolri
yang berkembang sangat cepat, dan bisa mengarah pada konflik di antara
KPK dan Polri, maka kami dengan ini mengambil langkah untuk mendorong
pengujian konstitusionalitas UU Polri, khususnya ketentuan yang
membatasi Presiden dalam mengangkat dan memberhentikan Kapolri, karena
harus mendapatkan persetujuan DPR (Pasal 11 ayat (1) UU Polri Nomor 2
Tahun 2002," tulis Denny Indrayana dalam keterangannya, Kamis
(22/1/2015).
Menurut Denny, berdasarkan perubahan UUD 1945, harusnya pemerintahan yang dianut adalah sistem presidensial.
"Aneh
bin ajaibnya, sebenarnya Presiden sudah tidak lagi mempunyai hak
prerogatif, sebagaimana seharusnya dimiliki kepala negara dan kepala
pemerintahan dalam sistem presidensial. Dalam pengangkatan kabinet,
Presiden dibatasi UU Kementerian Negara; dalam pengangkatan Kapolri dan
Panglima TNI, Presiden harus mendapatkan persetujuan DPR; dalam
penunjukan duta besar, Presiden harus memperhatikan pertimbangan DPR;
dan lain-lain," jelas dia.
"Inilah sistem Presidensial zero
prerogatif. Suatu, kesalahan sistem yang sangat mendasar. Untuk itu,
agar sistem presidensial kita kembali ke khittahnya, maka dengan ini
kami mendorong pengajuan konstitusionalitas persetujuan DPR dalam
pengangkatan dan pemberhentian Kapolri (Panglima TNI) ke Mahkamah
Konstitusi," urai dia.
Denny mengajak masyarakat lewat gugatan ke
MK UU itu untuk menyelamatkan Presiden, KPK dan Polri dengan
mengembalikan hak prerogatif, sehingga sistem presidensial betul-betul
sejalan dengan UUD 1945, dan Presiden dapat lebih leluasa mengangkat dan
memberhentikan Kapolri.
"Tanpa terbatasi ataupun terbelenggu oleh kepentingan politik sesaat yang cenderung koruptif," tuturnya.
Permohonan
gugatan akan didaftarkan pada Jumat (23/1) di Mahkamah Konstitusi.
"Kami mengundang setiap orang, lembaga yang punya aspirasi yang sama dan
legal standing untuk bergabung menjadi Pemohon pengujian
konstitusionalitas ini. Mari kita selamatkan Presiden, KPK dan Polri
dari politisasi. Mari Kita selamatkan Indonesia," tutup Denny dalam
keterangannya bersama Saldi dan Zainal.