Rabu, 21 Januari 2015

Komisi III Gelar Seminar, Wakapolri dan Jaksa Agung Jadi Pembicara


Seminar Sehari dengan tajuk "Outlook 2014, Come to 2015: Outlook Penegakan Hukum 2014 dan Upaya Perbaikan Kinerja di Tahun 2015" ini digelar di Gedung Nusantara IV DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (22/1/2015).

Hadir di atas panggung sebagai pembicara Ketua Komisi III Aziz Syamsuddin, Badrodin, Prasetyo, dan praktisi hukum Asep Iwan Iriawan. Namun demikian, belum nampak pembicara dari KPK, padahal dalam agenda acara pimpinan KPK dijadwalkan menjadi pembicara.

Acara ini dihadiri juga oleh Kadiv Humas Polri Irjen Pol Ronny Sompie, Kabareskrim Irjen Pol Budi Waseso, Kabaintelkam Irjen Djoko Mukti, Kepala BNN Komjen Anang Iskandar, Kapolda Metro Jaya, Kapolda Kalimantan Tengah, Kapolda Lampung, Kapolda Jatim, dan lain sebagainya.

Rencananya, acara ini bakal diakhiri dengan penandatanganan hasil kesimpulan oleh semua mitra kerja Komisi III DPR yang hadir ini.



Jokowi Janjikan Pertemuan Rutin dengan Bupati dan Wali Kota se-Indonesia

Bogor - Presiden Joko Widodo mengumpulkan para Bupati dari seluruh Sumatera di Istana Bogor. Dalam sambutannya, Jokowi berjanji akan melakukan pertemuan rutin dengan para bupati dan wali kota seluruh Indonesia.

"Pagi ini saya ingin menyampaikan beberapa hal berkaitan dan konsolidasi dan ini karena otonomi, dengan bapak bupati, tidak hanya setahun sekali, bisa dua kali, tiga kali, kalau memang konsolidasi diperlukan," kata Jokowi di Ruang Garuda Istana Bogor, Jawa Barat, Kamis (22/1/2015).

Pertemuan ini dibagi dalam beberapa tahap yang berlangsung dari 22-23 Januari. Untuk hari ini pertemuan akan dilakukan bersama dengan para bupati se-Sumatera.

Jokowi mengatakan, pertemuan hari ini akan membahas penyamaan visi dan misi dalam membangun bangsa. Salah satu poin penting pertemuan ini membahas tentang target pertumbuhan ekonomi 2015.

"Jadi kita ingin agar konsolidasi ini betul-betul bisa kita lakukan," katanya.

Pertemuan ini berlangsung secara tertutup.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyampaikan laporan sebelum pertemuan dimulai. Dalam sambutannya Tjahjo menyampaikan secara langsung kepada Presiden Jokowi ahwa Perppu Pilkada Langsung telah disetujui oleh DPR.

"Hasil dari raker Kemendagri dengan Komisi II DPR RI dan Paripurna DPR RI telah disusun Perppu nomor 1 dan nomor 2, 2014, Sehingga Pilkada Langsung 2015 sudah bisa diikuti oleh 204 Pilkada Provinsi Kabupaten Kota. Kami laporkan bahwa pelaksanaan Pilkada Langsung sedang dibahas teknisnya," jelas Tjahjo.

Dari Mana Sumber Uang Ratusan Miliar Milik Fuad Amin yang Disita KPK?

Ikhwanul Khabibi - detikNews
Jakarta - KPK telah menyita uang ratusan miliar milik mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin terkait penyidikan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Lalu, dari mana Fuad, yang pernah menjabat sebagai Bupati Bangkalan selama dua periode itu, mendapat uang ratusan miliar?

Berdasarkan penelusuran harta kekayaan Fuad Amin, Kamis (22/1/2015), Fuad diketahui hanya memiliki total harta senilai Rp 6,37 miliar. Harta itu dilaporkan pada 2 Mei 2008.

Dalam laporannya, Fuad mengaku memiliki‎ harta tidak bergerak berupa tanah dan bangunan senilai Rp 3,2 miliar yang berada di 2 lokasi di Jakarta Timur, 2 lokasi kota Surabaya dan 5 lokasi di Kabupaten Bangkalan.

Selain itu, dia juga memiliki harta berupa alat transportasi dan mesin lain senilai Rp 315 juta berupa mobil merek KIA Pregio, mobil Toyota Kijang dan Toyota Yaris. Harta lain adalah benda bergerak senilai Rp 55 juta, giro dan setara kas lain sejumlah Rp 2,79 miliar.

Jika dilihat dari profil kekayaannya, jelas sangat jauh dari apa yang ditemukan KPK. Seperti diketahui, selain uang ratusan miliar, KPK juga telah menyita beberapa aset Fuad Amin, berupa rumah dan mobil.

Pihak KPK menduga, harta Fuad tak hanya uang ratusan miliar yang telah berhasil disita. Masih ada beberapa harta lain yang masih dikejar.

Asal-muasal harta yang 'ditimbun' Fuad juga akan ditelusuri KPK. Apalagi, Fuad diketahui telah menerima suap dari PT Medya Karya Sentosa terkait kongkalikong jual beli gas alam.

Selain itu, Fuad juga telah ditetapkan sebagai tersangka penerima suap sejak tahun 2003 atau sejak Fuad pertama kali menjabat sebagai bupati. KPK pun saat ini masih terus mengejar asal-muasal harta Fuad.

Ingin Kembalikan Hak Prerogatif Presiden, 3 Pakar Hukum Gugat UU Polri ke MK

Fajar Pratama - detikNews
Jakarta - 3 Pakar hukum yakni Guru Besar UGM Prof Denny Indrayana, Guru Besar Universitas Andalas Prof Saldi Isra, dan Dosen Hukum UGM Zainal Arifin Mochtar akan menggugat UU Kepolisian ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka menilai UU itu melanggar konstitusi hak prerogatif presiden dalam pemilihan Kapolri.

"Mencermati dinamika politik hukum terkait pengangkatan dan pemberhentian Kapolri yang berkembang sangat cepat, dan bisa mengarah pada konflik di antara KPK dan Polri, maka kami dengan ini mengambil langkah untuk mendorong pengujian konstitusionalitas UU Polri, khususnya ketentuan yang membatasi Presiden dalam mengangkat dan memberhentikan Kapolri, karena harus mendapatkan persetujuan DPR (Pasal 11 ayat (1) UU Polri Nomor 2 Tahun 2002," tulis Denny Indrayana dalam keterangannya, Kamis (22/1/2015).

Menurut Denny, berdasarkan perubahan UUD 1945, harusnya pemerintahan yang dianut adalah sistem presidensial.

"Aneh bin ajaibnya, sebenarnya Presiden sudah tidak lagi mempunyai hak prerogatif, sebagaimana seharusnya dimiliki kepala negara dan kepala pemerintahan dalam sistem presidensial. Dalam pengangkatan kabinet, Presiden dibatasi UU Kementerian Negara; dalam pengangkatan Kapolri dan Panglima TNI, Presiden harus mendapatkan persetujuan DPR; dalam penunjukan duta besar, Presiden harus memperhatikan pertimbangan DPR; dan lain-lain," jelas dia.

"Inilah sistem Presidensial zero prerogatif. Suatu, kesalahan sistem yang sangat mendasar. Untuk itu, agar sistem presidensial kita kembali ke khittahnya, maka dengan ini kami mendorong pengajuan konstitusionalitas persetujuan DPR dalam pengangkatan dan pemberhentian Kapolri (Panglima TNI) ke Mahkamah Konstitusi," urai dia.

Denny mengajak masyarakat lewat gugatan ke MK UU itu untuk menyelamatkan Presiden, KPK dan Polri dengan mengembalikan hak prerogatif, sehingga sistem presidensial betul-betul sejalan dengan UUD 1945, dan Presiden dapat lebih leluasa mengangkat dan memberhentikan Kapolri.

"Tanpa terbatasi ataupun terbelenggu oleh kepentingan politik sesaat yang cenderung koruptif," tuturnya.

Permohonan gugatan akan didaftarkan pada Jumat (23/1) di Mahkamah Konstitusi. "Kami mengundang setiap orang, lembaga yang punya aspirasi yang sama dan legal standing untuk bergabung menjadi Pemohon pengujian konstitusionalitas ini. Mari kita selamatkan Presiden, KPK dan Polri dari politisasi. Mari Kita selamatkan Indonesia," tutup Denny dalam keterangannya bersama Saldi dan Zainal.

Pengembangan Jabar Selatan, Sesuaikan dengan Karakter




Oleh H.E. KUSNADI, S.H *)Selasa, 12 Oktober 2010 05:53 WIB | Dibaca 4.907 kali
Pengembangan Jabar Selatan, Sesuaikan dengan Karakter
PEMBANGUNAN Jabar Selatan memang menjadi salah satu isu penting di Jabar belakangan ini, karena keadaan Jabar Selatan lebih tertinggal dibandingkan Jabar Tengah dan Utara. Dua kawasan ini lebih baik pengembangan wilayahnya dari berbagai bidang, baik ekonomi, infrastruktur, transportasi, sosial, dan lainnya.

Kita memang sepakat dengan isu yang berkembang itu. Kita percaya Jabar Selatan perlu pengembangan yang lebih besar lagi, sehingga ada efek nyata bagi masyarakat yang ada di sana. Meskipun sebenarnya bila lihat data yang ada angka kemiskinan, misalnya, di utara lebih besar dibandingkan di selatan.

Inilah sebenarnya yang perlu disikapi secara cermat. Pembangunan selatan jangan diasumsikan atau direpresentasikan seperti di utara. Kita harus menyepakati kawasan Jabar Selatan seperti apa karakter masyarakat, budaya, alam, dan lingkungannya. Jadi, membangun Jabar Selatan jangan gegabah, harus memperhatikan kebutuhannya.

Kita tentu sepakat, kawasan hijau di Jawa Barat sebagian ada di selatan. Pegunungan banyak di daerah ini. Kawasan hijau masih menghiasai potret udara di kawasan ini. Artinya, Jabar Selatan memiliki fungsi lingkungan, fungsi konservasi, yang harus kita jaga dan dipertahankan.

Jika pembangunan salah arah, fungsi konservasi dan lingkungan hidup Jabar Selatan ini perlu diperhatikan. Demikian pula terhadap eksploitasi sumber daya alam yang ada, jangan sampai membuat lingkungan menjadi rusak. Pembangunan jalan lintas Jabar Selatan, dari Pangandaran ke Palabuhanratu, jangan sampai membuat kawasan hijau yang ada di sekitarnya menjadi hancur.

Kita sudah lelah tentunya, menghijaukan kawasan hijau dengan melakukan gerakan rehabilitasi lahan. Di Jabar tengah dan utara, sebagaimana kita tahu, banyak kawasan yang gundul karena ada eksploitasi pegunungan untuk kepentingan komiditas, baik komoditas sayuran, buah-buahan, dan perkebunan lainnya. Lahan kritis pun banyak karena tidak ada tanaman, yang membuat kita kekurangan oksigen dan menyebabkan banjir.

Pembangunan kawasan Jabar Selatan, barangkali, bisa lebih diarahkan pada penguatan potensi-potensi wisata. Bagaimana kawasan wisata ini bisa berkembang dan dijual kepada turis asing dan dalam negeri. Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan pemerintah kabupaten/kota di pesisir pantai selatan, bisa mengembangkan dan menguatkan potensi usaha yang ada.

Upaya ini bisa dilakukan dengan memperkut akses jalan-jalan vertikal. Dengan demikian tempat-tempat wisata yang ada di Kab. Ciamis, Kab. Tasikmalaya, Kab. Garut, Kab. Cianjur, dan Kab. Sukabumi, bisa diakses dengan mudah karena ada jalan vertikal yang lebih mudah diakses oleh masyarakat. Seperti ke Pantai Jayanti di Cidaun Kab. Cianjur, sebenarnya bisa diakses melalui Ciwidey dan Rancabali, Kab. Bandung. Akses ini lebih dekat dan lebih cepat. Tapi, jangan lupa pengemasan wisata dan promosinya.